• Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur Konsuler,  harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
  •  Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi.
  • Proses mengurus dokumen selesai di Indonesia, selanjutnya  pemohon berangkat ke  negara yang dituju dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Apabila ketentuan dari negara tersebut mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari Instansi Negara setempat, maka hal itu akan mudah, karena telah ada legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.
sumber: http://consular.indonesia-ottawa.org/